“Keselamatan Dimulai dari Kepatuhan. Pengelolaan Limbah B3 yang Baik Melindungi Manusia dan Lingkungan.”
Setiap kegiatan industri maupun operasional fasilitas kesehatan yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) memiliki kewajiban hukum untuk mengelola limbahnya secara aman. Salah satu pilar utama dalam rantai pengelolaan ini adalah penyiapan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3) yang memenuhi Persyaratan Teknis Bangunan sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tujuan utama penyediaan TPS LB3 berstandar teknis adalah menjamin keamanan, keselamatan kerja, kesehatan manusia, serta mencegah pencemaran lingkungan hidup dari risiko tumpahan, kebocoran, reaksi kimia berbahaya, maupun potensi kebakaran.
Berikut adalah 6 Aspek Utama Persyaratan Teknis TPS LB3 yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha:
1. Persyaratan Bangunan dan Struktur Utama
- Papan Nama & Identitas TPS: Bangunan TPS wajib dilengkapi papan nama yang mencantumkan Nama TPS, Nomor Izin / Rincian Teknis (IRT), Titik Koordinat Geografis (contoh: 06°12’34.5″ S, 107°07’89.1″E), serta Simbol Utama Limbah B3.
- Kapasitas Bangunan: Luas dan volume bangunan TPS harus memadai dan sebanding dengan jumlah serta masa simpan limbah B3 yang dihasilkan.
- Struktur Atap Anti-Terbakar: Atap dan penopang struktur bangunan terbuat dari bahan yang tidak mudah menyala/terbakar (non-combustible).
- Perlindungan Cuaca: Bangunan terlindung dari masuknya air hujan, baik secara langsung maupun tidak langsung (tampias atau rembesan).
- Ventilasi Udara Memadai: Terdapat sirkulasi udara yang cukup untuk mencegah akumulasi gas berbahaya/mudah terbakar, serta terpasang kawat kasa untuk mencegah masuknya burung dan binatang kecil.
- Sistem Penerangan Aman: Memiliki penerangan memadai (cahaya alami atau lampu). Apabila menggunakan penerangan listrik, jarak lampu dengan tumpukan kemasan tertinggi harus lebih dari 1 meter (>1).
2. Konstruksi Lantai & Sistem Pengamanan Tumpahan
- Lantai Kedap & Kokoh: Lantai bangunan TPS wajib kedap air, tidak bergelombang, kuat menahan beban, dan tidak retak.
- Tanggul Pengaman (Secondary Containment): Di sekeliling area penyimpanan cairan wajib dilengkapi tanggul dengan kapasitas minimal 110% dari volume tangki/kemasan terbesar yang disimpan.
- Saluran & Bak Penampung Tumpahan: Terdapat saluran yang mengalirkan tumpahan menuju bak penampung khusus berkapasitas memadai.
- Kemiringan Lantai: Lantai dibuat dengan kemiringan 1% mengarah langsung ke bak penampung tumpahan.
- Pemasangan Simbol & Label: Setiap kemasan Limbah B3 wajib ditempeli simbol dan label identitas (termasuk penunjuk arah tutup kemasan) sesuai karakteristiknya.
3. Tata Cara & Sistem Penyimpanan Limbah B3
- Pemisahan Jenis Limbah: Terdapat pemisahan tata letak berdasarkan jenis dan kompatibilitas karakteristik Limbah B3.
- Informasi Blok Penyimpanan: Masing-masing areal penyimpanan diberi batas dan papan informasi yang jelas (mencakup Nama Jenis Limbah dan Kode Limbah, contoh: Oli Bekas – Kode Limbah B105d).
- Penggunaan Palet & Wadah Penirisan: Kemasan wajib dialasi palet, memiliki penutup rapat, serta disediakan wadah penirisan khusus untuk limbah seperti filter bekas dan majun bekas.
- Catatan Logbook: Setiap pergerakan (masuk/keluar) Limbah B3 dicatat secara akurat pada logbook atau neraca limbah.
4. Dokumentasi & Prosedur Operasional
- SOP Kesiapsiagaan Tanggap Darurat: Tersedia dokumen Prosedur Operasional Standar (SOP) penanganan kondisi darurat tumpahan atau kebakaran di area TPS.
- Catatan Jumlah Limbah (Logbook): Buku/lembar catatan mutasi limbah B3 diletakkan di area TPS dan selalu diperbarui (up-to-date).
5. Peralatan Keselamatan & Tanggap Darurat
- Fasilitas P3K: Tersedia kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dengan isi lengkap.
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR): Tersedia pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik limbah di lokasi TPS.
- Alarm Tanda Bahaya: Tersedia sirine, kentongan, atau sistem alarm penanda bahaya.
- Perlengkapan Pembersih Tumpahan: Tersedia spill kit atau kain majun untuk membersihkan ceceran/tumpahan.
- Emergency Shower & Eye Washer: Tersedia fasilitas bilas badan dan mata darurat di dekat TPS LB3.
- Jalur Evakuasi: Dilengkapi dengan petunjuk dan garis jalur evakuasi yang jelas menuju Assembly Point (Titik Kumpul).
6. Pengendalian Lingkungan
- Petunjuk Arah Angin (Windsock): Tersedia windsock di area luar TPS untuk mengetahui arah angin guna tindakan evakuasi jika terjadi kebocoran gas beracun atau kebakaran.
Mengapa Kepatuhan TPS LB3 Sangat Krusial Bagi Perusahaan Anda?
Pengelolaan TPS LB3 yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berisiko memicu sanksi administratif, penghentian operasional, hingga tuntutan hukum sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kepatuhan teknis TPS LB3 merupakan komponen penilaian penting dalam audit kepatuhan lingkungan hidup seperti PROPER.
Butuh Bantuan Perencanaan & Perizinan Rincian Teknis TPS LB3?
Sebagai perusahaan konsultan lingkungan terpercaya, tim ahli kami siap membantu perusahaan Anda dalam:
- Penyusunan Dokumen Rincian Teknis (Rintek) TPS LB3
- Perancangan Desain & Verifikasi Bangunan TPS LB3 Sesuai Standar KLHK
- Pendampingan Audit Kepatuhan & Persiapan Penilaian PROPER
Hubungi PT FAS Solusi Utama hari ini untuk konsultasi dan evaluasi kesiapan TPS LB3 perusahaan Anda!

