Penting untuk Pengelola Gedung! Ini Panduan Lengkap dan Prosedur Pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) DKI Jakarta

1784120557449

JAKARTA — Keselamatan penghuni dan perlindungan aset dari bahaya kebakaran menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sebuah bangunan publik maupun komersial. Untuk memastikan standar proteksi kebakaran terpenuhi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengelola gedung untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).

Penerbitan SKK ini berpedoman pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta No. e-0066 Tahun 2025, serta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008.

Mengapa Sertifikat Keselamatan Kerja Sangat Penting?

Tujuan utama dari pengurusan SKK adalah menjamin keselamatan seluruh penghuni gedung serta melindungi aset material dari risiko dan dampak bahaya kebakaran.

Gedung yang aman wajib dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai, meliputi:

  • Fire Alarm & Smoke Detector
  • Sistem Hydrant & APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
  • Sprinkler
  • Fire Pump & Fire Command Center
  • Jalur Evakuasi yang terstandarisasi
Alur Proses Pengurusan Sertifikat Keselamatan Kerja

Untuk mendapatkan sertifikat ini, pemohon harus melewati 8 tahapan alur pelayanan secara terstruktur:

  1. Persiapan Dokumen: Mengumpulkan kelengkapan administrasi awal.
  2. Pemeriksaan Sistem Proteksi: Pengecekan teknis terhadap sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, dan sistem proteksi kebakaran gedung.
  3. Perbaikan Temuan: Pengelola melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan pada sistem proteksi saat pemeriksaan awal.
  4. Penyusunan Proposal Teknis: Mengunggah dokumen teknis seperti As Built Drawing, Single Line Diagram, dan Gambar Layout Fire Protection.
  5. Upload JAKEVO: Memasukkan dan mengunggah seluruh dokumen ke portal resmi jakevo.jakarta.go.id.
  6. Verifikasi: Proses verifikasi administrasi dan teknis oleh petugas berkepentingan.
  7. Pemeriksaan Lapangan: Pengujian fisik akhir di lokasi gedung.
  8. Penerbitan SKK: Sertifikat diterbitkan secara resmi setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi standar.
Persyaratan Dokumen Utama

Beberapa kelengkapan administrasi dan teknis penting yang wajib disiapkan oleh pemohon antara lain:

  • Identitas Pemohon (KTP untuk WNI / KITAS atau Paspor untuk WNA).
  • NPWP Perorangan/Badan Usaha & Akta Pendirian Perusahaan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang masih berlaku.
  • Lisensi Sertifikat Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Berpangkat (IPTB LAL/SDP sesuai regulasi kementerian).
  • Checklist pengecekan berkala proteksi kebakaran internal, SOP/Dokumen MKKG (Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung), serta data inventaris pemeliharaan APAR.
Estimasi Waktu, Biaya, dan Masa Berlaku

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepastian layanan terkait estimasi waktu penyelesaian:

  • Bangunan < 4 Lantai (Klasifikasi Sederhana): Total 15 Hari Kerja (OPD: 10 HK | DPMPTSP: 5 HK).
  • Bangunan 5–8 Lantai & Bangunan < 4 Lantai (Non-Sederhana): Total 18 Hari Kerja (OPD: 12 HK | DPMPTSP: 6 HK).
  • Biaya Retribusi: Rp 0,- (Gratis).
  • Masa Berlaku: 1 Tahun sejak diterbitkan.

Catatan: Pengelola gedung diimbau untuk mempersiapkan dokumen persyaratan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SKK berakhir guna memastikan operasional gedung tetap aman dan mematuhi regulasi hukum yang berlaku.

Scroll to Top