Jakarta, Juli 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 terus meningkatkan sistem pelaporan pengelolaan limbah secara digital melalui aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital). Sistem ini menjadi platform resmi bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban pelaporan pengelolaan limbah B3 maupun Non-B3 secara elektronik yang terintegrasi dengan SIMPEL dan AMDALNET.
Mengapa Pelaporan Limbah Sangat Penting?
Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 maupun Non-B3 memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan serta pelaporan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaporan dapat berdampak pada penilaian kinerja lingkungan perusahaan, termasuk penurunan nilai PROPER serta potensi sanksi administratif.
Pelaporan yang dilakukan secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apa Itu SPEED?
SPEED merupakan sistem pelaporan elektronik yang digunakan untuk mencatat seluruh aktivitas pengelolaan limbah B3 dan Non-B3. Sejak 1 Juli 2024, seluruh proses pelaporan dilakukan melalui platform ini yang telah terintegrasi dengan SIMPEL dan AMDALNET. Sistem ini mendukung proses pelaporan setiap enam bulan sekali menggunakan Tanda Terima Elektronik (TTE) sebagai bukti resmi pelaporan.
Integrasi dengan SIMPEL dan AMDALNET
Agar dapat menggunakan SPEED, perusahaan wajib memiliki akun OSS yang telah terintegrasi dengan AMDALNET dan SIMPEL. Proses integrasi dilakukan melalui AMDALNET sebelum pengguna dapat mengakses menu pelaporan limbah pada SPEED. Pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh akun SPEED harus telah terintegrasi paling lambat 30 Juni 2026.
Tahapan Pelaporan Limbah B3
Secara umum, alur pelaporan limbah B3 meliputi beberapa tahapan berikut:
- Pencatatan limbah yang dihasilkan.
- Penyimpanan pada TPS Limbah B3 yang sesuai.
- Penyusunan rencana pengangkutan.
- Penyerahan limbah kepada pengangkut dan pengelola yang berizin.
- Konfirmasi bahwa limbah telah diterima dan dikelola oleh pihak pengelola.
Seluruh proses tersebut dilakukan secara digital melalui SPEED sehingga setiap tahapan dapat dipantau secara real-time.
Ketentuan Backdate Maksimal 10 Hari
Salah satu perubahan penting yang perlu diperhatikan adalah kebijakan backdate pencatatan limbah. Sejak 15 September 2025, perusahaan hanya dapat memasukkan data limbah yang dihasilkan pada hari yang sama atau maksimal 10 hari sebelumnya. Data yang melewati batas waktu tersebut tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam sistem.
Oleh karena itu, perusahaan disarankan melakukan pencatatan limbah setiap hari dan tidak menunggu hingga akhir bulan agar tidak kehilangan data pelaporan.
Pelaporan Limbah Non-B3
Selain limbah B3, perusahaan juga wajib melaporkan pengelolaan limbah Non-B3. Mekanisme pelaporannya hampir sama dengan limbah B3, namun menggunakan menu tersendiri pada dashboard SPEED. Data yang dilaporkan meliputi jenis limbah, volume, metode pengelolaan, hingga penyerahan kepada pihak ketiga apabila ada. TTE yang diterbitkan akan mencakup laporan limbah B3 maupun Non-B3 secara bersamaan.
Pentingnya Tanda Terima Elektronik (TTE)
Setelah seluruh data pelaporan dinyatakan lengkap, perusahaan wajib mencetak Tanda Terima Elektronik (TTE) sebagai bukti resmi bahwa pelaporan telah selesai dilakukan. TTE diterbitkan setiap semester dan menjadi salah satu dokumen penting dalam penilaian kepatuhan lingkungan, termasuk program PROPER. Tanpa TTE, pelaporan dianggap belum selesai.
Peran Konsultan Lingkungan dalam Pelaporan
Bagi banyak perusahaan, proses pelaporan limbah tidak hanya memerlukan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga ketelitian dalam pengisian data, penyusunan dokumen pendukung, hingga memastikan integrasi sistem berjalan dengan baik. Kesalahan kecil, seperti data profil yang belum lengkap atau kontrak kerja sama yang belum terhubung, dapat menyebabkan proses pelaporan terhambat.
Oleh karena itu, pendampingan dari konsultan lingkungan yang berpengalaman dapat membantu perusahaan memastikan seluruh proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan, meminimalkan risiko kesalahan administrasi, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
Kesimpulan
Pelaporan pengelolaan limbah B3 dan Non-B3 melalui SPEED merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Dengan memahami alur pelaporan, melakukan pencatatan secara berkala, serta memastikan seluruh data terintegrasi dengan benar, perusahaan dapat memenuhi kewajiban regulasi sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan.
Bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan terkait registrasi akun SPEED, integrasi SIMPEL dan AMDALNET, penyusunan dokumen lingkungan, maupun pelaporan pengelolaan limbah B3 dan Non-B3, tim konsultan lingkungan kami siap memberikan layanan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

