Integrasi Penerbitan Persetujuan Lingkungan Kini Melalui AMDALNET, Proses Lebih Cepat dan Transparan

whatsapp image 2026 07 30 at 10.33.30

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1673 Tahun 2025 tentang Integrasi Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis, dan Dokumen Teknis melalui platform AMDALNET. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan lingkungan secara digital, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Melalui sistem AMDALNET, seluruh proses pengajuan dokumen lingkungan yang sebelumnya dilakukan secara terpisah kini dapat dilaksanakan dalam satu platform. Integrasi ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi, mengurangi duplikasi dokumen, mempercepat evaluasi, serta meningkatkan koordinasi antar instansi dalam penerbitan persetujuan lingkungan.

Satu Platform untuk Seluruh Proses Perizinan

Penerapan integrasi melalui AMDALNET memungkinkan pelaku usaha mengajukan berbagai dokumen lingkungan dalam satu alur layanan, meliputi:

  • Persetujuan Lingkungan (PL)
  • Persetujuan Teknis (Pertek)
  • Dokumen Rincian Teknis (DRT)
  • Rincian Teknis (Rintek)

Dengan pendekatan ini, proses perizinan menjadi lebih efisien karena seluruh tahapan dapat dipantau secara digital melalui satu sistem yang saling terhubung.

Alur Proses Integrasi AMDALNET

Implementasi layanan terintegrasi dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Registrasi pelaku usaha melalui sistem OSS-RBA.
  2. Screening dan registrasi kegiatan pada AMDALNET.
  3. Pengajuan Persetujuan Lingkungan (PL).
  4. Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek).
  5. Penyampaian Dokumen Rincian Teknis (DRT).
  6. Penyusunan Rincian Teknis (Rintek).
  7. Evaluasi terpadu (Integrated Evaluation) oleh tim teknis.
  8. Penerbitan Persetujuan Lingkungan secara elektronik.

Seluruh tahapan tersebut dirancang agar proses evaluasi berlangsung lebih cepat dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Manfaat bagi Pelaku Usaha

Penerapan sistem terintegrasi melalui AMDALNET memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Mempercepat proses pengajuan dan evaluasi dokumen lingkungan.
  • Mengurangi pengajuan dokumen yang berulang.
  • Meningkatkan transparansi status permohonan secara real-time.
  • Memudahkan koordinasi antara pemrakarsa dan instansi pemerintah.
  • Meningkatkan kepastian pelayanan perizinan lingkungan.
  • Mendukung transformasi digital dalam tata kelola lingkungan hidup.
Persiapan Sebelum Pengajuan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, pemrakarsa perlu menyiapkan beberapa hal, seperti:

  • Dokumen lingkungan yang sesuai dengan ketentuan.
  • Data teknis kegiatan dan lokasi usaha.
  • Dokumen pendukung administrasi.
  • Informasi terkait persetujuan teknis yang diperlukan.
  • Komitmen terhadap pemenuhan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mendukung Transformasi Pelayanan Lingkungan

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik di bidang lingkungan hidup. Dengan integrasi melalui AMDALNET, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, transparan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengurangi kualitas pengawasan dan perlindungan lingkungan.

Pelaku usaha maupun pemrakarsa kegiatan diimbau untuk memahami ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1673 Tahun 2025 serta memanfaatkan platform AMDALNET sebagai sarana utama dalam pengajuan persetujuan lingkungan secara terintegrasi.

Scroll to Top