
Dalam pengelolaan lingkungan industri, penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak boleh dilakukan sembarangan. Perusahaan wajib menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar teknis ketat guna mencegah pencemaran lingkungan dan kecelakaan kerja.
Infografis simulasi 3D di atas menggambarkan tata letak optimal TPS Limbah B3 yang dirancang sesuai dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021.
📌 Persyaratan Kunci & Tata Letak TPS Limbah B3
Berdasarkan visualisasi simulasi, berikut adalah poin-poin kritikal yang wajib dipenuhi di area TPS:
- Struktur & Atap: Bangunan harus kokoh, tertutup, tidak mudah terbakar, serta mampu melindungi limbah dari air hujan dan sinar matahari langsung.
- Sistem Ventilasi & Penerangan: Memiliki sirkulasi udara alami/mekanis (seperti turbin ventilator) yang cukup dan penerangan memadai yang bebas dari risiko percikan api (saklar diletakkan di luar).
- Lantai Kedap Air: Lantai wajib dilapisi bahan kedap air (seperti epoxy) dan dibuat miring menuju saluran drainase khusus penampung ceceran.
- Sistem Pengendalian Ceceran (Spill Control):
- Secondary Containment: Tanggul/penahan di sekeliling area penyimpanan dengan tinggi minimal 10 cm.
- Sump Pit: Bak penampung akhir untuk melokalisasi jika terjadi tumpahan cairan.
- Spill Kit: Tersedia di area yang mudah dijangkau untuk penanganan cepat tumpahan.
- Penyimpanan & Pengemasan: * Semua kemasan/drum wajib diletakkan di atas palet dan diatur dengan sistem blok/baris yang rapi.
- Wajib menempelkan Simbol dan Label Limbah B3 (minimal $10 \times 10\text{ cm}$) pada setiap kemasan sesuai dengan karakteristik bahayanya.
- Fasilitas K3 & Darurat: Menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), Eye Wash & Safety Shower, Kotak P3K, serta jalur evakuasi yang bebas hambatan menuju Assembly Point (Titik Kumpul).
⏱️ Aturan Masa Simpan & Kewajiban Administrasi
Penting untuk Diingat: Masa simpan limbah B3 di TPS saat ini tidak lagi seragam 90 hari, melainkan bervariasi (90, 180, hingga 365 hari) tergantung pada Kategori Bahaya Limbah (Kategori 1 atau 2) serta volume/kuantitas limbah yang dihasilkan, sesuai ketentuan spesifik dalam PP No. 22 Tahun 2021.
Setiap perusahaan (penghasil) juga wajib melakukan pencatatan ketat secara berkala melalui dokumen:
- Logbook (Catatan masuk-keluar limbah)
- Neraca Limbah B3
- Manifest Elektronik (Festimba) untuk pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
🛡️ Keselamatan Kerja (APD Wajib)
Setiap personel yang memasuki atau beraktivitas di area TPS Limbah B3 wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan tingkat risiko, minimal meliputi: Helm Safety, Kacamata Safety, Sarung Tangan, Sepatu Safety, dan Respirator/Masker Gas.
Infografis 3D oleh: Muhammad Afwan Gunakan visualisasi ini sebagai panduan praktis (benchmarking) untuk memastikan pemenuhan regulasi (compliance) pengelolaan limbah B3 di fasilitas Anda.
